Dewasa ini permasalahan penyalahgunaan Napza semakin memprihatinkan, belum lagi masalah kedudukan pengguna Napza yang masih didiskreditkan oleh lingkungan sekitar, masih belum mendapatkan haknya sebagai manusia biasa. Melalui advokasi sosial inilah diharapkan bisa mengeliminir stereotype pengguna Napza.
Adapun pengertian advokasi sosial adalah sebagai berikut :
1.Advokasi Sosial adalah bekerja dengan atau atas nama klien untuk :
a.Memperoleh pelayanan atau sumber-sumber yang kemungkinan tidak tersedia
b.Memodifikasi kebijakan, prosedur dan praktek yang mempengaruhi klien
c.Mempromosikan kebijakan baru yang akan menghasilkan tersedianya sumber ataupun pelayanan yang dibutuhkan klien.
2.Suatu upaya yang sistematis dan terorganisir untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kelayan.
3.Kegiatan yang dilaksanakan untuk membantu penyalahguna Napza agar mampu menjangkau sumber-sumber atau pelayanan sosial yang menjadi haknya.
4.Upaya yang sistematis dalam rangka mempengaruhi pengambilan keputusan pada sistem yang kurang responsive atau kurang adil, agar memihak pada kepentingan penyalahgunaan napza dalam upaya pemulihan.
5.Upaya tindakan pembelaan diri atau anjuran yang terkait dengan permasalahan kelayan melalui perubahan kebijakan.
6.Membantu pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan, prioritas dan mencari alternative / sistem pelayanan yang responsive, upaya-upaya pengembangan pelayanan, agar proses pelayanan rehabilitasi sosial dapat mencapai target secara kuantitatif dan kualitatif di mana kelayan, keluarga dan masyarakat memperoleh realisasi kepentingan sesui standar.
Adapun langkah-langkah kegiatan advokasi sosial adalah sebagai berikut :
a.Melakukan pendampingan penyesuaian bagi setiap klien yang terhambat selama mengikuti tahapan/proses rehabilitasi dalam panti
b.Memberikan jaminan kepada pihak lain yang berkaiatan dengan kegiatan klien di luar panti
c.Melakukan negosiasi dengan pihak lain agar mau menerima keberadaan klien di dunia kerja maupun di lingkungan masyarakat
d.Mendampingi klien dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan masalah hukum
e.Mengadakan kegiatan sosialisasi, motivasi ke masyarakat untuk menghilangkan stigma terhadap penyalahgunaan Napza
f.Memberikan konseling kepada alumni klien yang telah menyelesaikan program tetapi mengalami hambatan dalam penyesuaian diri
g.Memberikan motivasi kepada pihak keluarga agar mau menerima anaknya kembali kepada pihak keluarga secara keseluruhan
h.Mewakili lembaga dalam menghadapi permasalahan dengan lembaga lain yang berkaitan dengan klien
i.Melaksanakan kegiatan dalam rangka memperluas kerja sama dengan pihak lain yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan rehabilitasi sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar